Berikut ini Cara Pemesanan Tiket KA KLB Masa Pandemi dan Prosedur Pemesanannya. PT KAI mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020. KLB penumpang ini bukan untuk mudik lebaran, tetap untuk keperluan penumpang bersyarat khusus. Jadi kereta yang dijalankan pada masa pandemi ini tidak bisa digunakan oleh masyarakat umum.
Pada jadwal yang dirilis, ada 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa (3 pp) yang dioperasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
Cara Pemesanan dan Prosedur Membeli Tiket KLB Penumpang
Persyaratan Membeli Tiket KA KLB Pandemi dengan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan (Persyaratan Lengkap Terlampir).
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.
Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
Kriteria Dan Syarat Penumpang Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020
Kriteria pengecualian
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan;
1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
3) Pelayanan kesehatan;
4) Pelayanan kebutuhan dasar;
5) Pelayanan pendukung layanan dasar;
6) Pelayanan fungsi ekonomi penting;
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Pengecualian
a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;
2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
3) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);
b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain;
3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia
Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);
2) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri);
3) Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar;
4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Rute dan Harga Tiket
Rute Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)
Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif SS dan 4 Kereta Ekonomi SS
Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 400.000.
Rute Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)
Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif SS dan 4 Kereta Ekonomi SS
Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 400.000.
Rute Bandung – Surabaya Pasarturi pp
Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif SS dan 3 Kereta Ekonomi SS
Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000
Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 tersebut diatas.
Jadwal KA KLB Surabaya Bandung KP/10507
STASIUN | DATANG | BERANGKAT |
SURABAYA PASARTURI | – | 05.55 |
MADIUN | 08.12 | 08.18 |
YOGYAKARTA | 10.26 | 10.40 |
BANDUNG | 17.50 | – |
Jadwal KA KLB Bandung Surabaya KP/10494
STASIUN | DATANG | BERANGKAT |
BANDUNG | – | 06.00 |
YOGYAKARTA | 13.10 | 13.24 |
MADIUN | 15.32 | 15.38 |
SURABAYA PASARTURI | 17.55 | – |
Jadwal KA KLB Surabaya Jakarta KP/10477
STASIUN | DATANG | BERANGKAT |
SURABAYA PASARTURI | – | 06.30 |
SEMARANG TAWANG | 10.16 | 10.31 |
CIREBON | 13.34 | 13.44 |
GAMBIR | 16.45 | – |
Jadwal KA KLB Jakarta Surabaya KP/10476
STASIUN | DATANG | BERANGKAT |
GAMBIR | – | 08.30 |
CIREBON | 11.40 | 11.50 |
SEMARANG TAWANG | 14.55 | 15.10 |
SURABAYA PASARTURI | 18.45 | – |
Jadwal KA KLB Surabaya Jakarta KP/10507
STASIUN | DATANG | BERANGKAT |
SURABAYA PASARTURI | – | 05.10 |
SOLOBALAPAN | 08.48 | 08.53 |
YOGYAKARTA | 09.43 | 09.55 |
GAMBIR | 17.35 | – |
Jadwal KA KLB Jakarta Surabaya KP/10502
STASIUN | DATANG | BERANGKAT |
GAMBIR | – | 07.15 |
YOGYAKARTA | 14.58 | 15.10 |
SOLOBALAPAN | 15.59 | 16.04 |
SURABAYA PASARTURI | 19.40 | – |
Demikian informasi Cara Pemesanan Tiket KA KLB Masa Pandemi dan Prosedur Pemesanannya.
No Responses