Ini dia informasi Masa Berlaku Rapid Test Antigen Untuk Penumpang Kereta Api. Penumpang kereta api jarak jauh yang bepergian mulai tanggal 22 Desember 2020 – 8 Januari 2020 wajib melakukan rapid test antigen dan melampirkan hasil test yang negatif itu. Hal ini untuk mengantisipasi persebaran virus selama angkutan natal dan tahun baru pada transportasi kereta api.
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Semua penumpang kereta api jarak jauh dan jarak menengah diwajibkan melampirkan hasil test rapid antigen dengan hasil negatif.
Masa Berlaku Rapid Test Antigen Untuk Penumpang Kereta Api
Masa berlaku rapid test antigen adalah 3 hari, sedangkan untuk PCR atau rapid test antibodi berlaku 14 hari. Untuk sementara rapid test antibodi tidak berlaku.
Anda bisa melakukan rapid test anti bodi di stasiun besar yang ditunjuk dengan biaya Rp 105.000.
Stasiun yang bisa untuk rapid test antigan :
Stasiun Gambir,
Stasiun Pasar Senen,
Stasiun Kiaracondong,
Stasiun Cirebon Prujakan,
Stasiun Tegal,
Stasiun Semarang Tawang,
Stasiun Yogyakarta,
Stasiun Surabaya Gubeng,
Stasiun Surabaya Pasar Turi,
Stasiun Sidoarjo,
Stasiun Malang.
Silakan lakukan rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan. Demikian informasi Masa Berlaku Rapid Test Antigen Untuk Penumpang Kereta Api semoga bermanfaat.