Pembatasan Penumpang Lansia dan Balita Dilarang Naik KRL

Pembatasan Penumpang Lansia dan Balita Dilarang Naik KRL berlaku mulai 8 Juni 2020. Untuk menyambut new normal dalam ber KRL, PT KCI mempersiapkan aturan-aturan yang mendukung ke arah itu. Selain memperketat naik KRL dengan memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, membawa surat tugas atau surat berkegiatan ekonomi balita pun dilarang naik KRL.

Tujuannya tidak lain adalah sebagai upaya meminimalisir resiko penularan. Apalagi balita juga termasuk rentan tertular.
Bagi pengguna KRL yang membawa barang dagangan juga diatur waktu menggunakan KRL hanya pada jadwal kereta-kereta pemberangkatan pertama dan pada pukul 10.00 – 14.00 WIB setiap harinya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi penumpang lainnya di saat jam sibuk agar physical distancing bisa benar-benar jalan.

Pembatasan Penumpang Lansia dan Balita di KRL

Kepadatan penumpang KRL ada di jam sibuk yaitu jam berangkat kerja dan jam pulang kerja, pagi dan sore. Untuk itu Penumpang lansia ( usia 60 tahun keatas) boleh menggunakan KRL pada jam 10.00 sampai dengan jam 14.00. Tujuannya sama, untuk meminimalisir resiko penularan terhadap penumpang rentan.

Bila ada kepentingan mendesak untuk naik KRL dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan penumpang tersebut kepada petugas di stasiun. Jadi bila anda ingin mengantar anak berobat, atau keperluan lain yang mebibatkan lansia dan anak balita, maka anda harus berkomunikasi dulu dengan petugas di stasiun.