Berikut ini Info Pemutihan Pajak STNK Kendaraan Bermotor Jatim terbaru untuk anda. Bulan September 2020 merupakan bulan pemutihan di Jawa Timur. Bulan bagus buat para pemilik motor yang belum sempat bayar pajak tahunannya atau bagi yang ada tanggungan pajak STNK motor dan mobil untuk wilayah Jawa Timur. Pemutihan Jatim kali ini akan dilaksanakan dua bulan saja.
Pelaksanaan Pemutihan kendaraan bermotor Jatim mulai tanggal 1 September sampai dengan 28 November 2020. Jadi waktu pemutihan denda pajak kendaraan bermotor Jatim hanya dua bulan itu saja. Manfaatkan dengan sebaik-baiknya waktu satu bulan itu untuk mengurus pajak tahunan anda yang sudah nunggak. Cara dan syarat mengikuti pemutihan denda pajak STNK di Jatim adalah dengan mendatangi samsat yang ada di kota masing-masing sesuai dengan plat nomor. Bagi yang telat baya bisa bayar di mana aja, asal masih wilayah Jawa Timur. Bagi yang sudah waktunya lima tahunan, maka harus dibawa ke kantor samsat untuk di cek fisik terlebih dahulu. Kemudian bayar keterlambatan pajak yang tercantum dalam STNK anda.
Selain itu ada juga gratis bea balik nama / BBN alias pemutihan balik nama di Jawa Timur. Pemutihan ini berlangsung lama, mulai tanggal 1 September sampai dengan 28 November 2020. Jadi, bagi motor anda yang ingin di balik nama, maka bisa mendapatkan layanan gratis ini. Syaratnya harus cek fisik terlebih dahulu.
Baca Jadwal dan Rute KA Singasari Terbaru
Bagi anda yang mempunyai tanggungan biaya pajak STNK, silakan manfaatkan layanan pemutihan Pajak STNK Kendaraan bermotor Jatim ini. Bagi yang ingin balik nama, ada juga balik nama gratis untuk wilayah Jawa Timur. Demikian Info Pemutihan Pajak STNK Kendaraan Bermotor Jatim semoga bermanfaat.
No Responses