Asik KA Bengawan dan Tegal Ekspres Beroperasi Lagi mulai tanggal 14 Juni 2020. Selama masa pandemi tidak ada kereta api tujuan dan dari Jakarta. PSBB yan diterapkan menandakan bahwa persebaran virus masih sangat masif dan perlu dibendung. Salah satu langkah PT KAI adalah tidak mengoperasikan KA Jarak Jauh menuju Jakarta dan keberangkatan dari Jakarta.
KA Bengawan adalah KA Ekonomi Solo Jakarta keberangkatan Stasiun Purwosari tujuan Pasarsenen dan sebaliknya. Selama PSBB KA Bengawan tidak beroperasi.
KA Tegal Ekspres adalah KA Ekonomi Jakarta Tegal keberangkatan Pasarsenen tujuan Tegal dan Tegal tujuan Pasarsenen.
Sulit bagi warga untuk bepergian ke Jakarta atau dar Jakarta ke Solo dan Tegal.
Tanggal 14 Juni 2020 adalah moment dibukanya kembali perjalanan KA Bengawan dan KA Tegal Ekspres. Pandemi memang belum berakhir, akan tetapi PT KAI menerapkan era new normal dengan kebiasaan baru yang harus di patuhi oleh penumpang.
Syarat Naik Kereta Api era New Normal
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid-Test
3 Penumpang dari / ke tujuan Jakarta wajib memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, kecuali sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 47 tahun 2020
4. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam
5. Wajib menggunakan masker. Masker dan face shield (untuk penumpang kereta api jarak jauh dan menengah) tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai zona 2 (dua) stasiun tujuan
6. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
7. Menggunakan pakaian pelindung (jaket/pakaian lengan panjang)
8. Untuk penumpang kereta api lokal atau komuter, berlaku hanya ketentuan poin 4 – 7 di atas dan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
9. Khusus penumpang infant wajib membawa face shield sendiri
10. Apabila pada saat proses boarding kedapatan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan kereta api dan tiket dapat dibatalkan mendapat pengembalian bea penuh
11. Kapasitas angkut yang disediakan diatur secara bertahap, mulai paling banyak 70% dari kapasitas tempat duduk
12. Penumpang wajib mengikuti dan mematuhi instruksi petugas, baik selama di stasiun maupun di atas kereta api
13. Calon penumpang dihimbau datang lebih awal ke stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api untuk selanjutnya melakukan proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dana man corona virus disease 2019.
Nah itu dia informasi KA Bengawan dan Tegal Ekspres Beroperasi Lagi. Silakan gunakan kereta api dengan sebaik-baiknya.