Syarat Naik Kereta Api Terbaru Sebelum dan Setelah Larangan Mudik Lebaran

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Sebelum dan Setelah Larangan Mudik Lebaran. Musim lebaran tahun 2021 agak beda dengan musim sebelumnya. Kali ini masih ada kereta api yang berjalan pada masa mudik lebaran. Tapi ada larangan untuk mudik. Masa Pra Peniadaan Mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan Pasca Peniadaan Mudik (18 – 24 Mei 2021), perjalanan Kereta Api tetap beroperasi dengan pengetatan masa berlaku hasil skrining tes COVID-19 menjadi maksimal 1×24 jam.

Jadi tanggal 22 April – 5 Mei 2021 itu masih ada perjalanan kereta api. Tanggal 6-17 perjalanan kereta api jarak jauh berhenti total. Tanggal 18-31 Mei 2021 perjalanan kereta api jarak jauh kembali beroperasi. Akan tetapi syarat naik kereta api juga disesuaikan.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam SE tersebut, tercantum waktu periode H-14 menjelang (Pra) masa peniadaan mudik 22 April – 5 Mei 2021 dan periode H+7 (Pasca) masa peniadaan mudik 18 – 24 Mei 2021.

Bagi penumpang kereta api jarak jauh yang menggunakan kereta pada waktu tersebut, hasil skrining COVID-19 yang dilampirkan berlaku 1×24 jam. Untuk sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Skrining COVID-19 yang dimaksud, adalah pemeriksaan dengan menggunakan metode RT-PCR, Rapid Test Antigen dan GeNose C19 berlaku satu hari saja.

Demikian informasi Syarat Naik Kereta Api Terbaru Sebelum dan Setelah Larangan Mudik Lebaran semoga bermanfaat.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.