Syarat Naik KRL Mulai 12 Juli 2021 Selama PPKM Darurat

Syarat Naik KRL Mulai 12 Juli 2021 Selama PPKM Darurat berlaku untuk semua penumpang KRL. Mulai Hari Senin Tanggal 12 Juli 2021 KRL hanya untuk melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal. Sesuai SE Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021 naik KRL wajib menunjukkan surat sebagai syarat yang harus dipenuhi dan ikuti seluruh protokol kesehatan.

Penumpang KRL Wajib Menunjukkan syarat berikut ini :
Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP); atau
Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Setempat; atau
Surat dari pimpinan isntansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan /kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Apa itu pekerja sektor Esensial dan Kritikal ? Berikut ini contoh bidangnya.
Esensial : perusahaan yang bergerak di bidang keuangan seperti perbankan, koperasi, asuransi, pegadaian, dsb.
Kritikal : perusahaan yang bergerak di bidang khusus untuk melayani masyarakat seperti penanggulangan bencana, logistik, transportasi, keamanan dan ketertiban, makanan dan minuman.

STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan pengendalian mobilitas penduduk dalam PPKM Darurat.

PT KCI akan mengecek setiap penumpang, apakah memenuhi kriteria persyaratan diatas atau tidak. Langkah ini diambil untuk mendukung PPKM Darurat pada KRL Jabodetabek.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.