Info Mudik Gratis Kementrian Perhubungan 2020

Bagi para pemudik lebaran tahun 2020 ini dia ada Info Mudik Gratis Kementrian Perhubungan 2020. Yang menjadi prioritas adalah pemilik kendaraan roda dua/ motor dengan syarat dan ketentuan berlaku. Syaratnya adalah motornya standart, tidak modifikasi, punya kelengkapan surat seperti STNK, SIM C dan tentu KTP berserta kartu keluarga.

Ini cocok bagi anda yang ingin mudik dengan motor anda dengan cara yang aman, cepat dan nyaman. Motornya dibawa kereta api secara gratis, orangnya naik kereta api dapat prioritas beli tiket kereta api. Enak sekali kan ?
Ada juga mudik gratis moda Bus. Moda Bus Gratis ini dibuka pendaftaran secara online 2020. Buruan Daftar Online di :
https://mudikgratis.dephub.go.id/

Pendaftaran Mudik Gratis Moda Kereta Api Motis Lebaran 2020, dilaksanakan serentak baik online maupun pendaftaran langsung :
Pendaftaran secara online mulai tanggal 26 Februari 2020 – 14 Mei 2020.

Pendaftaran Motis Lebaran 2020 Secara Langsung juga dimulai tanggal 26 Februari 2020 – 28 April 2020.

Catatan :
Angkutan Motor nya gratis, tiketnya bayar.
Pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.

Pendaftaran online https://mudikgratis.dephub.go.id/

Mudik Gratis Kemenhub

Baca Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Jakarta Kebumen

Syarat mengikuti mudik gratis berasam kementrian perhubungan adalah sebagai berikut :

SYARAT DAN KETENTUAN MOTIS :
1. Semua peserta Motis 2020 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id pendaftaran secara Online bisa dilakukan di Rumah atau di Posko pendaftaran yang ditunjuk.
2. Bagi Peserta yang sudah mendaftar secara Online diwajibkan melakukan verifikasi ke Posko 2×24 Jam, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
3. Pemberangkatan sepeda motor, 1 hari lebih awal dari jadwal keberangkatan Peserta Motis.
4. Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik (berupa Tiket KA/ Bus/ Travel atau Pesawat.
5. Pendaftaran Sepeda Motor pada system Aplikasi Motis 2020, sudah dirangkai dengan pembelian Tiket Penumpang KA.
6. Syarat pembelian Tiket Penumpang :
a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C dan hanya dapat mendaftarkan 1 motor serta dapat di fasilitasi pembelian tiket KA (selama alokasi masih tersedia) dengan ketentuan 2 DEWASA + 1 ANAK MAX 11 TAHUN DAN INFANT
b. Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar.
c. Pembelian Tiket KA untuk penumpang ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga) adalah yang tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar.
d. PEMBELIAN DENGAN TIDAK MENGINDAHKAN KETENTUAN SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM PADA POIN 6 a, b dan c, AKAN DIBATALKAN OLEH PANITIA DENGAN KONSEKUENSI TIKET DI NYATAKAN TIDAK BERLAKU (HANGUS)
7. Sepeda Motor di serahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
8. Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
9. Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun (PT Reska, PT Kalog maupun rekanan PT KAI)
10. Helm di bawah oleh masing-masing Peserta, Kaca Spion akan dilepaskan dan dibawah oleh Peserta. Peserta dihimbau untuk mengisi BBM hanya untuk sampai Stasiun Awal saat proses penyerahan karena sesuai ketentuan pengangkutan, BBM wajib untuk dikosongkan.
11. Peserta akan mendapatkan Kode Booking Tiket KA pada saat penyerahan Sepeda Motor. Tanpa menyerahkan Sepeda Motor, pendaftaran dianggap hangus dan tidak berlaku.
12. Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2020.
13. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Angkutan Mudik Gratis dengan Bus

Tujuan Perjalanan :
Solo 20 Bus, Semarang 5 Bus, Purworkerto 5 Bus, Yogyakarta 10 Bus, Boyolali 3 Bus, Malang 2 Bus, Surabaya – Bali 20 Bus, Yogyakarta – Bali 20 Bus

Ketentuan Mudik Gratis Bus
Calon perserta mudik WAJIB mendaftar secara online pada situs pendaftaran resmi http://mudikgratis.dephub.go.id.
Selanjutnya calon peserta mudik melakukan verifikasi ke Gedung Cipta Kantor Kementerian Perhubungan RI di Jalan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat mulai jam 09.00 – 16.00 WIB.
Pelaksanaan verifikasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah pendaftaran (online), apabila terlampau maka secara otomatis sistem akan membatalkan pendaftaran calon peserta
Pada saat verifikasi calon peserta mudik WAJIB membawa persyaratan (KTP, Kartu Keluarga, STNK dan SIM) asli dan fotocopy masing-masing 1 (satu) lembar.

Silakan bila anda berminat untuk mengikuti program ini. Demikian Info Mudik Gratis Kementrian Perhubungan 2020 semoga berkenan.