Rapid Test Antigen Wajib Bagi Penumpang KA Jarak Jauh sejak dikeluarkannya SE Satgas Penanganan Covid-19. Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen mulai tanggal 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021. Anda bisa melakukan rapid test antigen di rumah sakit atau bisa rapid test antigen di stasiun yang sudah melayani.
Adapaun stasiun yang sudah melayani rapid test antigen adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi. Semoga stasiun besar lainnya seger menyusul menyediakan fasilitas rapid test antigen.
Bila anda ingin rapid test antigen di stasiun, bisa melakukan rapid test antigen mulai H-1 sebelum keberangkatan. Hal ini untuk menghindari anda tertinggal kereta bila dilakukan di hari keberangkatan. Rapid test antigen memakan waktu lebih lama daripada rapid test antibodi.
Biaya Rapid Test Antigen di Stasiun sebesar Rp 105.000 tiap orang berlaku 3 hari.
Penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tatun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Persiapkan diri anda untuk naik kereta api jarak jauh dengan rapid test antigen. Rapid Test Antigen Wajib Bagi Penumpang KA Jarak Jauh mulai 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021.