Cara dan Syarat Mengurus Surat Tidak Terlibat Pidana Di Pengadilan Negeri

Ini dia info terkini Cara dan Syarat Mengurus Surat Tidak Terlibat Pidana Di Pengadilan Negeri untuk persyaratan CPNS, BUMN, Kepala Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa. Anda harus mempunyai surat tidak pernah dihukum atau terlibat pidana selama 5 tahun di Pengadilan Negeri setempat. Syarat membuat surat tidak pernah dihukum cukup mudah dan butuh minimal waktu 2 hari kerja untuk mendapatkannya.

Cara Mengurus Surat Tidak Terlibat Pidana Di Pengadilan Negeri yang harus anda lakukan pertama kali adalah membuat SKCK tingkat Polres. Ini menjadi syarat wajib karena dua instiusi ini saling berkaitan. Jika sudah punya SKCK, fotokopi dan legalisir SKCK tersebut di Polres. Datang langsung ke Pengadilan Negeri setempat dengan membawa persyaratan dibawah ini.

Syarat membuat Surat Tidak Terlibat Pidana Di Pengadilan Negeri adalah SKCK asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir, Fotokopi KK dan KTP dilegalisir, Surat pengantar dari kelurahan berupa surat domisili, materai dan foto ukuran 4×6 background merah, dua lembar. Nanti di pengadilan negeri mengisi surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri dan surat pernyataan yang berisi tidak pernah terlibah pidana khususnya 5 tahun. Semua tinggal isi dan disediakan oleh Pengadilan Negeri setempat.

Setelah persyaratan anda tuntas, serahkan berkas kepada petugas. Surat keterangan tidak pernah dihukum akan jadi keesokan harinya. Biaya Mengurus Surat Tidak Terlibat Pidana Di Pengadilan Negeri sebesar Rp 10.000 atau tiap daerah beda-beda tergantung kebijakannya.

Baca Heboh! Balai Desa Megah Di Mojokerto Menghabiskan Dana 1 Milyar

Baca Tiket Masuk Floating Market Lembang Bandung Terbaru

Demikian info kereta Cara dan Syarat Mengurus Surat Tidak Terlibat Pidana Di Pengadilan Negeri semoga memudahkan anda dalam mengurus surat tersebut.