Syarat Naik KA Jarak Jauh Tanpa Antingen atau PCR Mulai 9 Maret 2022 untuk naik kereta api jarak jauh. Aturan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 8 Maret 2022.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang kereta api jarak jauh yaitu harus sudah vaksin lengkap atau sudah vaksin dosis kedua (minimal) lebih bagus lagi sudah booster (vaksin ketiga).
Calon penumpang KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Ini yang membuat kita bahagia, naik kereta api semakin mudah dan murah karena kita patuh pada pemerintah dengan vaksin terlebih dahulu.
Lalu bagaimana dengan calon penumpang kereta api yang belum vaksin, atau sudah vaksin tapi baru dosis pertama? Maka harus menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR saat boarding di stasiun.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Anda sudah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2 atau lebih bagus lagi booster.
b. Bila anda baru vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
c. Calon penumpang usia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Kapasitas angkut KA Jarak Jauh 100 % tanpa jaga jarak.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Calon penumpang wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
c. Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan serta penumpang yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.
Penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Selain itu, kondisi penumpang harus benar-benar sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Demikian informasi Syarat Naik KA Jarak Jauh Tanpa Antingen atau PCR Mulai 9 Maret 2022 semoga bermanfaat.